Seputar Dinas
Home
Alamat
Gambaran Umum
Visi & Misi
Program Kerja


Foto Kegiatan
Bulan Januari
Bulan Maret
Bulan Oktober

Download Centre

Link Dinas
Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah
Badan Pengawasan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM)
Badan Pelayanan Terpadu
Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman
Kantor Pemberdayaan Perempuan
Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun
Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pertanian, kehutanan dan Peternakan
Satuan Polisi Pamung Praja
Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Perhubungan
Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Modal
Dinas Kesehatan
 
     
   
     
 
 
  Bahasa Indonesia  English Language
 
  Hari ini, 05 September 2010  
 
 
  Perkantoran Bupati Jl.Jend. Sudirman Gedung B Lt.II Tg. Balai Karimun
 

A. DATA UMUM ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 01 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan sebagai pelaksanaannya perlu segera menetapkan penjabaran uraian tugas Badan Penelitian Pengembangan  dan Perencanaan Daerah Kabupaten Karimun.
Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah Kabupaten Karimun adalah Instansi Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Karimun.

Berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 48 Tahun 2004 tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah  mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah di bidang Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah Kabupaten Karimun.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Penelitian Pengembangan  Dan Perencanaan Daerah Kabupaten Karimun menyelenggarakan fungsi :

  • Merumuskan kebijakan umum dan teknis dibidang perencanaan dan penelitian pengembangan daerah.
  • Melaksanakan koordinasi perencanaan dengan unit - unit perencana instansi teknis untuk merumuskan strategis perencanaan daerah.
  • Melaksanakan penentuan skala prioritas perencanaan daerah, dari keseluruhan usulan perencanaan instansi daerah.
  • Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang bermanfaat untuk proses perencanaan daerah.
  • Melaksanakan pemetaan tata ruang Kabupaten Karimun.
  • Melaksanakan penyusunan RAPBD bersama sama dengan bagian keuangan dibawah koordinasi sekretaris daerah.
  • Melaksanakan pelayanan teknis administratif ketatausahaan.
  • Melaksanakan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan kebijakan Bupati.

B.  ASPEK STRATEGIS ORGANISASI

Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah Kabupaten Karimun mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Karimun dibidang Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Daerah sebagai bagian integral dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Visi Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah sepenuhnya mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menjalankan peran strategisnya, yaitu sebagai perumus kebijaksanaan teknis dalam lingkup penelitian pengembangan dan perencanaan daerah dan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan dukungan SDM yang memadai, disertai kondisi daerah yang kondusif, Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah dapat mewujudkan Visinya yang sejalan dengan Visi Pemerintah Kabupaten Karimun secara keseluruhan.

C. STRUKTUR ORGANISASI

Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah Kabupaten Karimun dipimpin oleh Kepala Badan yang dibantu oleh satu Kepala Bagian, tiga Kepala Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Secara garis besar pelaksanaan tugas pokok masing-masing bagian/bidang adalah sebagai berikut :

  1. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan :
    • Memberikan pelayanan teknis administratif umum dan kepegawaian di lingkungan badan.
    • Melaksanakan penyelenggaraan administrasi, umum.
    • Melaksanakan administrasi kepegawaian.
    • Melaksanakan perencanaan badan.
    • Melaksanakan pengelolaan keuangan badan.
    • Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tata laksana.
    • Menyelenggarakan urusan rumah tangga badan.
    • Menyelenggarakan terciptanya tertib administrasi,tertib organisasi, dan terib hukum bagi seluruh satuan organisasi dilingkungan badan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain atas petunjuk pimpinan.
  2. Bidang Penelitian Dan Pengembangan mempunyai tugas dan melaksanakan :
    • Melaksanakan perumusan petunjuk teknis operasional penelitian dan pengembangan.
    • Melaksanakan penelitian dan pengembangan yang menjadi tugas Dinas Daerah.
    • Melaksanakan penelitian dan pengembangan yang menjadi tugas Lembaga Teknis Daerah.
    • Melaksanakan penelitian dan pengembangan yang menjadi tugas Sekretariat Daerah.
    • Melaksanakan penelitian dan pengembangan yang menjadi tugas Sekretariat DPRD.
    • Melaksanakan penelitian dan pengembangan Pemerintahan Wilayah Kecamatan.
    • Melaksanakan penelitian dan pengembangan kelurahan.
    • Melaksanakan penelitian tata ruang.
    • Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
    • Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan instansi lain untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  3. Bidang Koordinasi Penyusunan Perencanaan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas dan melaksanakan :
    • Melakukan Koordinasi perumusan kebijakan perencanaan daerah yang meliputi seluruh instansi dilingkungan dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang menjadi kewenangan daerah.
    • Mempersiapkan sarana dan prasarana yang menunjang koordinasi perumusan perencanaan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
    • Melakukan rapat koordinasi perencanaan dengan seluruh Instansi dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah membidangi perencanaan unit kerja.
    • Melaksanakan musyawarah perencanaan dari bawah (bottom up) yang sejenis dengan perencanaan Dinas dan Lembaga Teknis Daerah.
    • Melaksanakan kerjasama dengan instansi lain untuk menunjang pelaksanaan perumusan perencanaan daerah.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penyusunan Perencanaa Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
  4. Bidang Koordinasi Penyusunan Perencanaan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas dan melaksanakan:
    • Melakukan koordinasi perumusan kebijakan perencanaan daerah yang meliputi seluruh Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan yang menjadi kewenangan daerah.
    • Mempersiapkan sarana dan prasarana yang menunjang  koordinasi perumusan perencanaan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan.
    • Melakukan rapat koordinasi penyusunan perencanaan dengan seluruh instansi dilingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan yang membidangi perencanaan unit kerja.
    • Melaksanakan fasilitas musyawarah perencanaan dengan masyarakat, khususnya perencanaan yang dari bawah (bottom) yang sejenis dengan perencanaan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan.
    • Melaksanakan kerjasama dengan instansi lain untuk menunjang pelaksanaan perumusan perencanaan daerah.
    • Melaksanaan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Badan.