|
Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Karimun adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Berdasarkan keputusan bupati nomor : 49 tahun 2004 tentang penjabaran tugas dan fungsi badan pengawasan daerah kabupaten karimun mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah dibidang pengawasan.
|