|
A. Data Umum Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 08 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kabupaten Karimun adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Mempunyai tugas memimpin, mengawasi, mengendalikan, mengkoordinasikan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kabupaten Karimun menyelenggarakan fungsi : Merumuskan kebijakan umum dan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat; Mengumpulkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan operasional dibidang Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat; Melaksanakan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat; Melaksanakan pengawasan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat; Melaksanakan koordinasi dengan instansi daerah dan diluar daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat; Melaksanakan kegiatan lain dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan kebijakan Bupati.
B. Aspek Strategis Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kabupaten Karimun mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat. Sebagai bagian integral dari Pemerintah Kabupaten, Visi Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kabupaten Karimun sepenuhnya mendukung visi Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan peran strategisnya, yaitu sebagai Koordinator Bidang Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Karimun. Dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, serta kondisi daerah yang cukup kondusif, Insya Allah Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kabupaten Karimun dapat mewujudkan visi-nya yang sejalan dengan Visi Pemerintah Kabupaten secara keseluruhan. C. Struktur Organisasi Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kabupaten Karimun dipimpin oleh seorang Kepala Badan, sampai dengan akhir tahun 2006 Kepala Badan dibantu oleh 1 (satu) Kepala Bagian Tata Usaha dengan 2 (dua) Kepala Sub Bagian, 3 (tiga) Kepala Bidang dengan masing-masing 2 (dua) Kepala Sub Bidang. Secara garis besar pelaksanaan tugas pokok masing-masing bagian/bidang adalah sebagai berikut : Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan teknis administratif umum, keuangan, kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah. Bagian Tata Usaha membawahi : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan teknis administrasi umum dan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan Badan.
Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah.Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat membawahi : Sub Bidang Kesatuan Bangsa, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan teknis pembinaan kesatuan bangsa yang menjadi kewajiban pemerintah. Sub Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan perencanaan teknis operasional, mengatasi masalah penanggulangan bencana alam, pembinaan satuan perlindungan masyarakat.
Bidang Hubungan Antar Lembaga, mempunyai tugas pokok melakukan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional tentang hubungan antar lembaga yang menjadi kewajiban dan kewenangan daerah. Bidang Hubungan Antar Lembaga membawahi : Sub Bidang Hubungan Lembaga Eksekutif dan Legislatif, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan teknis operasional pelaksanaan hubungan eksekutif dan legislative. Sub Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan perumusan perencanaan teknis operasional pelaksanaan dan penataan fasilitasi hubungan lembaga kemasyarakatan dan partai partai politik.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan perencanaan kebijakan umum dan teknis operasional yang menyangkut pelaksanaan masyarakat daerah : Bidang Pemberdayaan Masyarakat membawahi : Sub Bidang Usaha Ekonomi dan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis operasional pelaksanaan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Sub Bidang Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan perumusan perencanaan teknis operasional pelaksanaan penerapan teknologi yang menjadi kewenangan daerah.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan keahliannya.
|