Seputar Dinas
Home
Alamat
Gambaran Umum
Visi & Misi
Program Kerja


Foto Kegiatan
Bulan Mei

Download Centre

Link Dinas
Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah
Badan Pengawasan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM)
Badan Pelayanan Terpadu
Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman
Kantor Pemberdayaan Perempuan
Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun
Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pertanian, kehutanan dan Peternakan
Satuan Polisi Pamung Praja
Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Perhubungan
Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Modal
Dinas Kesehatan
 
     
   
     
 
 
  Bahasa Indonesia  English Language
 
  Hari ini, 05 September 2010  
 
 
  Jl. Jend. Sudirman, Poros FAX:(0777)7020340, TELP:(0777)7020340, email:tahar_tbk04@yahoo.com
Kode Pos : 29631
Fax : (0777) 7020340
Email : tahar_tbk04@yahoo.com
 

Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karimun dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor : 05 Tahun 2006 Tanggal 30 Nopember 2006 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karimun. Badan Pelayanan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah daerah di bidang pelayanan yang meliputi perizinan dan non perizinan, sedangkan fungsinya adalah :

  1. Perusahaan kebijakan Teknis dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Menjadi Kewenangan Badan Pelayanan Terpadu.
  2. Melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dan melakukan penilaian secara teknis setiap permohonan perizinan sebelum dikeluarkan izin sebagaimana mestinya.
  3. Melaksanakan Pelayanan Teknis administrasi dibidang ketatausahaan.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  5. Menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dibidang pelayanan.