|
A. Data Umum Organisasi Berdasarkan Perda No. 01 tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.Berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor : 52 tahun 2004 Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman menyelenggarakan fungsi : Merumuskan perencanaan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi pengendalian di bidang pertamanan, kebersihan dan pemakaman. Melaksanakan teknis operasional di bidang pertamanan, kebersihan dan pemakaman. Melaksanakan teknis operasional tertib pertamanan, kebersihan dan pemakaman. Melaksanakan pelayanan teknis adiministrasi ketatausahaan. Melaksanakan kegiatan lain di bidang pertamanan, kebersihan dan pemakaman sesuai dengan kebijakan Bupati.
B. Aspek Strategis Organisasi Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman mempunyai tugas sebagai bagian integral dari Pemerintah Kabupaten, Visi Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman sepenuhnya mendukung Visi Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan peran strategisnya, yaitu sebagai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karimun. Dengan dukungan SDM yang memadai, disertai kondisi daerah yang cukup kondusif, Insya Allah Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman dapat mewujudkan Visinya yang sejalan dengan Visi Pemerintah Kabupaten Karimun secara keseluruhan. C. Struktur Organisasi Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman dipimpin oleh Kepala Badan yang dibantu oleh satu Kepala Bagian, tiga Kepala Bidang. Secara garis besar pelaksanaan tugas pokok masing-masing bagian / bidang adalah sebagai berikut : - Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan :
• Merencanakan teknis pelayanan ketatausahaan Badan ; • Melaksanakan pelayanan ketatausahaan surat menyurat Badan ; • Mengelola urusan rumah tangga Badan ; • Menyusun perencanaan kegiatan Badan ; • Menyusun laporan kegiatan Badan ; • Mengelola keuangan Badan ; • Mengelola urusan kepegawaian di lingkungan Badan ; • Pemeriksaan syarat-syarat kelayakan kenaikan pangkat pegawai Badan ; • Mengusulkan kenaikan pangkat pegawai Badan kepada bagian kepegawaian ; • Mengusulkan tindakan pembinaan pegawai Badan. - Bidang Pertamanan mempunyai tugas :
• Mempersiapkan rencana umum kebijakan teknis operasional pelaksanaan penataan taman ; • Mempersiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan penataan taman Kota ; • Melaksanakan penataan taman ; • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka penataan taman ; • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi lain dalam upaya pelaksanaan penataan taman ; • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. - Bidang Kebersihan mempunyai tugas :
• Melakukan perumusan kebijakan teknis operasional dalam pelaksanaan penataan kebersihan ; • Melakukan penataan kebersihan Kota ; • Melakukan perumusan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kebersihan ; • Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait dalam upaya memperlancar pelaksanaan penataan kebersihan ; • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
KETENTUAN LARANGAN Pasal 4 Setiap orang atau badan dilarang : Membuang sampah diluar tempat penampungan sampah. Membuang sampah dijalan, taman, jalur-jalur hijau, tanah kosong, tempat fasilitas umum, parit, selokan, sekitar waduk atau sungai dan pantai. Menumpukkan barang berbau busuk dan harum, seperti : menjemur ikan, daging dan lain-lain diatas badan jalan, di dalam rumah, pusat kota kecuali mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten. Mengikat dan melepas binatang peliharaan jinak/liar diatas jalan, bahu jalan, trotoar, parit dan jalur hijau dalam kota, di tempat-tempat umum, diatas tanah kosong, ditempat sumber air bersih, kecuali mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten. Menumpuk atau menempatkan barang-barang bekas yang masih mempunyai nilai ekonomis maupun yang tidak, pada kiri kanan bahu jalan, taman, jalur hijau, depan bangunan dan tempat-tempat umum. Menumpuk dan Menempatkan sampah bongkaran bangunan pada jalan maupun depan bangunan lebih dari 1 (satu) hari. Menempatkan penampungan oli bekas diluar persil. Merusak sarana kota (pagar, tanaman peneduh, pohon penghijau, tanaman hias, lampu-lampu taman/jalan dan sarana kebersihan kota lainnya). Mencoret-coret dinding, tembok, pagar, aspal jalan, pohon kayu dan dilarang masuk serta mencoret-coret monumen dan perangkat pendukungnya. Berjualan disembarang tempat seperti : diatas jalan umum, trotoar, jembatan/jalur hijau, taman kota kecuali tempat-tempat yang disediakan. Membuat saluran tinja dari kakus/WC yang langsung keparit/selokan atau membuat kakus/WC diatas parit/selokan, sehingga mengakibatkan terganggunya aliran air dan kebersihan parit. Meletakkan kendaraan bermotor, tidak bermotor (gerobak, sepeda, becak dan lain-lain) diatas trotoar jalan, diatas parit/selokan (jalur hijau). Memasang spanduk, papan reklame dan iklan seperti : diatas jalur hijau, badan jalan, trotoar, tanah kosong, taman, pagar, kecuali mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten. Menempatkan kendaraan yang tidak berfungsi (rongsokan) pada Daerah Milik Jalan. Menempatkan barang-barang pada trotoar atau kaki lima/emperan bangunan. Mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang. Membuang tinja diluar tempat yang ditentukan oleh Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman. Membuat pagar tembok tertutup yang tinggi lebih dari 1,25 meter, membuat pagar sembarangan tidak rapi ditepi jalan umum. Duduk / berjalan kaki seperti :diatas jalur hijau, taman, diatas bangunan, diatas pohon, pagar dan diatas batu kastin jalan. Membakar sampah dan kotoran dijalan-jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum. Membuang sampah industri, sampah tebangan pohon, sampah bangunan, limbah tinja, logam berat/ringan, ban bekas ukuran besar, kain, plastik ukuran banyak (besar), barang elektronik bekas dan lain-lain benda ukuran besar di kontainer komunal atau milik Pemerintah Kabupaten. Bagi para pemulung tidak diperbolehkan merobek-robek bungkusan sampah yang ada dan diperbolehkan mengambil sampah yang dianggap perlu dipakai lagi di kontainer sampah atau TPS. Memasang papan pengumuman , papan promosi, plang nama kantor dan lain-lain dipersimpangan jalan kota serta memasang spanduk diatas pagar taman kota kecuali mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten.
KETENTUAN PIDANA Pasal 7
Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam Pidana kurungan atau denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya :Barang siapa yang membuang sampah dengan sengaja atau tidak sengaja di atas permukaan jalan, di atas badan jalan, di taman, dalam selokan (parit), waduk, sungai dan pantai diancam Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau dikenakan denda setinggi-tingginya sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; Barang siapa dengan sengaja merusak sarana dan prasarana kota, pohon penghijauan dan bunga-bunga di taman dapat dikenakan sanksi dengan mengganti atau memperbaiki sarana yang dirusak 5 kali kelipatan sesuai dengan benda-benda yang dirusak atau dipidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah). Tindak pidana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran |