|
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 01 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karimun, maka Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Karimun, merupakan unsur Penunjang Pemerintah Kabupaten Karimun yang bertugas membantu Bupati dalam menyelesaikan Pemerintah Kabupaten Karimun dibidang pemberdayaan perempuan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati No. 54 Tahun 2004, sebagai berikut : Merumuskan perencanaan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi pengendalian dibidang pemberdayaan perempuan. Pelaksanaan teknis operasional dibidang pemberdayaan perempuan. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan. Melaksanakan kegiatan lain dibidang pemberdayaan perempuan sesuai dengan kebijakan Bupati.
TUPOKSI KANTOR PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Tugas Pokok Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Karimun, dengan penjabaran menurut fungsinya masing-masing sebagai berikut : - Kepala Kantor
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pengembangan Organisasi Wanita (POW)
- Seksi Kesetaraan Peningkatan Aktivitas Perempuan (KPAP)
- Seksi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
|