|
| |
| |
|
|
| |
Hari ini, 05 September 2010
|
|
|
|
| |
|
|
|
 |
|
| |
Perkantoran Bupati Jl. Jend. Sudirman Gedung C Lantai I Tg. Balai Karimun |
|
| |
| |
 |
|
|
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 01 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Karimun. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan dan petunjuk teknis terhadap penataan, pembinaan dan pengembangan terhadap perdayaan Sumber Daya Alam yang tersedia dan pengembangan tenaga energi yang menjadi kewenangan daerah. Uraian tugas yang dimaksud sebagai berikut : Melakukan perencanaan dan pelaporan dalam rangka pengembangan potensi dan pengelolaan disektor pertambangan, energi dan lingkungan hidup yang ada didaerah. Mempersiapkan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan potensi yang tersedia disektor pertambangan, energi dan lingkungan hidup. Mempersiapkan penyusunan dan petunjuk teknis perizinan, pengaturan dan pengendalian kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan terhadap berbagai bentuk potensi yang tersedia. Melaksanakan inventarisasi segala potensi dan dampak dari potensi yang berada didaerah. Mempersiapkan penyusunan pedoman petunjuk teknis mekanisme kerja sama disektor pertambangan, energi dan pengelolaan lingkungan. Melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pengembangan potensi sumber daya alam, energi dan pengelolaan lingkungan. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Daerah.
STRUKTUR ORGANISASI Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup yang dibantu oleh kepala bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Pertambangan, Kepala Bidang Energi, Kepala Bidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kepala Bidang Konservasi Lingkungan. Secara garis besar pelaksanaan tugas pokok masing-masing bagian/bidang adalah sebagai berikut : Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan : • Pengelolaan teknis administrasi umum. • Keuangan. • Kepegawaian serta perencanaan Dinas. Bidang Pertambangan mempunyai tugas : • Menyusun pelaksanaan kerjasama dan bagi hasil pertambangan. • Melakukan konservasi dan restorasi pertambangan. • Petunjuk teknis terhadap pemberian perizinan • Melakukan pengendalian pertambangan yang menjadi kewenangan daerah. Bidang AMDAL • Menyusun perencanaan dan petunjuk teknis penataan. • Pembinaan dan pengembangan kegiatan AMDAL yang menjadi kewenangan daerah. Bidang Konservasi Lingkungan • Menyusun perencanaan dan petunjuk teknis penataan. • Pembinaan dan pengembangan kegiatan Konservasi yang menjadi kewenangan daerah. Bidang Energi • Menyusun perencanaan dan petunjuk teknis penataan. • Pembinaan dan pengembangan tenaga energi yang menjadi kewenangan daerah. Kelompok Jabatan Fungsional Pelaksana Inspektur Tambang Daerah (PITDA) mempunyai tugas : • Pengawasan kegiatan pertambangan. • Pembinaan dan pemantauan kegiatan pertambangan. Kelompok Jabatan Fungsional Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) mempunyai tugas : • Pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup. • Pembinaan dan penyuluhan lingkungan hidup.
SUMBER DAYA MANUSIA Jumlah Sumber Daya Manusia pada Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun pada saat ini berjumlah 28 (dua puluh delapan) orang pegawai tetap ditambah 7 (tujuh) orang pegawai honor dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut : - PENDIDIKAN PNS HONOR
1. Strata dua (S2) 1 Orang - 2. Strata satu (S1) 17 Orang 3 Orang 3. Diploma III 2 Orang -
4. SLTA 8 Orang 4 Orang Jumlah 28 Orang 7 Orang
|
|
|
| |
|
|
|