Seputar Dinas
Home
Alamat
Gambaran Umum
Visi & Misi
Program Kerja


Foto Kegiatan
Bulan Maret
Bulan Juni
Bulan Agustus

Download Centre

Link Dinas
Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah
Badan Pengawasan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM)
Badan Pelayanan Terpadu
Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman
Kantor Pemberdayaan Perempuan
Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun
Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pertanian, kehutanan dan Peternakan
Satuan Polisi Pamung Praja
Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Perhubungan
Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Modal
Dinas Kesehatan
 
     
   
     
 
 
  Bahasa Indonesia  English Language
 
  Hari ini, 05 September 2010  
 
 
  Perkantoran Jl. Jend. Sudirman Gedung C Lt. II Tg.Balai Karimun.
 

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 46 tahun 2004 Dinas Pariwisata Seni dan Budaya  mempunyai tugas Membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Pariwisata Seni dan Budaya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pariwisata Seni dan Budaya  menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian dibidang Pariwisata, Seni dan Budaya;
  2. Melaksanakan teknis operasional dibidang Pariwisata, Seni dan Budaya;
  3. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan;
  4. Melaksanakan pengelolaan UPTD;
  5. Melaksanakan kegiatan lain dibidang Pariwisata, Seni dan Budaya sesuai dengan kebijakan Bupati.


Sumber Daya Manusia yang terdapat dalam struktur Organisasi Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Karimun berjumlah 39 Orang  dengan jenjang pendidikan sebagai berikut :

No         Pendidikan                       Jumlah
 1       S 2                                    1 Orang
 2       S 1 (Sarjana)                   12 Orang
 3       D3 (Diploma III)             12 Orang
 4       D2 (Diploma II )               1 Orang
 5       SMU dan sederajat         13 Orang

Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Dinas Pariwisata Seni dan Budaya dipimpin oleh Kepala Dinas yang dibantu oleh satu kepala bagian, 4 ( empat ) kepala bidang dan kelompok jabatan fungsional.
Secara garis besar pelaksanaan tugas pokok masing – masing bagian/bidang adalah sebagai berikut :

  1. Tata Usaha :
    • Merencanakan Teknis Pelayanan Ketata Usahaan Dinas
    • Melaksanakan Pelayanan Ketatausahaan Surat Menyurat Kepada Seluruh Unit Organisasi Dilingkungan Dinas
    • Mengelola Urusan Rumah Tangga Dinas
    • Mengelola Keuangan Dinas
    • Mengelola Urusan Kepegawaian di lingkungan Dinas.
    • Menyusun Perencanaan Kegiatan
    • Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan
  2. Bidang Promosi dan Atraksi Pariwisata.
    • Melakukan perencanaan umum promosi dan atraksi pariwisata;
    • Mempersiapkan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan promosi dan atraksi pariwisata;
    • Melaksanakan promosi dalam maupun luar negeri tentang pariwisata daerah;
    • Melaksanakan pementasan atraksi pariwisata daerah;
    • Menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan promosi dan atraksi pengembangan pariwisata;
    • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan promosi dan atraksi pengembangan pariwisata daerah.
  3. Bidang Objek  dan Sarana Pariwisata :
    • Melakukan perencanaan umum penataan obyek dan sarana pariwisata;
    • Mempersiapkan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan penataan obyek dan pengadaan sarana pariwisata;
    • Menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penataan obyek dan sarana pariwisata;
    • Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan atraksi pariwisata;
  4. Bidang Seni dan Budaya :
    • Melakukan Perencanaan Strategis Dalam Rangka Pengembangan Seni Dan Budaya
    • Mempersiapkan Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bidang Seni Dan Budaya
    • Melaksanakan Penataan Kesenian Dan Budaya Nasional
    • Melakukan Penyusunan Evaluasi Dan Pelaporan Seni Dan Budaya
    • Melakukan Koordinasi Dengan Instansi Lain Dalam Rangka Pelaksanaan, Penataan, Pembinaan Dan Pengembangan Seni Dan Budaya.
  5. Bidang Museum, Kepurbakalaan dan Sejarah :
    • Melakukan Perencanaan umum dan pelaporan dalam rangka penataan pembinaan dan pengembangan museum, kepurbakalaan dan sejarah
    • Melaksanakan penataan, pembinaan dan pengembnagan museum dan kepurbakalaan
    • Melakukan persiapan bahan dalam rangka pelaksanaan  penataan, pembinaan dan pengembangan museum dan kepurbakalaan
    • Melaksnakan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penataan, pembinaan dan pengembangan museum dan kepurbakalaan
  • OBJEK & DAYA TARIK WISATA YANG ADA DI KABUPATEN KARIMUN
    • Wisata  Budaya :  
      1. Tarian Tradisional
      2. Mandi Syafar
      3. Sampan layar, Jong
      4. Kesenian Reog
      5. Kesenian Kompang
      6. Adat Istiadat Melayu
    • Wisata Bahari :
      1. Pantai Pongkar 
      2. Pantai Timun
      3. Pantai Pelawan
      4. Pantai Batu Limau
      5. Pantai Lubuk 
      6. Pantai Gading  
      7. Pantai Pulau Tulang
      8. Pantai Telunas
      9. Pulau Sugi
      10. Pantai Sawang
    • Wisata Alam :
      1. Taman Rekreasi Air Terjun
      2. Pemandian Air Panas,  Tg. Utan
    • Wisata Religius :
      1. Masjid Tua Pulau Buru
      2. Mesjid Tua Meral
      3. Kelenteng Tua Kec.Moro
    • Wisata Sejarah  :
      1. Makam Kramat
      2. Kuburan Sibadang
      3. Prasasti Pasir Panjang

  • HOTEL & HIBURAN UMUM :

Saat ini Jumlah Hotel & Hiburan Umum yang ada di Kabupaten Karimun adalah sebagai berikut :

KLASIFIKASI HOTEL PER JUNI 2006

Bintang 2 (Dua)  : 1 Hotel
Bintang 1 (Satu)  : 3 Hotel
Melati                 : 71 Hotel

HIBURAN UMUM 2006

Panti Pijat           : 15
Karaoke             : 14
Diskotik              : 2
Salon                  : 7
Biro Perjalanan   : 4
Restoran             : 50