|
Berdasarkan Perda Nomor : 01 tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor : 44 Tahun 2004 tanggal 22 April 2004 tentang Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Dearah Kabupaten Karimun.Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 44 Tahun 2004 tanggal 22 April 2004 Dinas tenaga Kerja mempunyai tugas sebagai Penyelenggara sebagian urusan rumah tangga dalam bidang keenagakerjaaan. Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun menyelenggarakan fungsi : Merumuskan Kebijakan Tekhnis dan Pelaksanaan Koordinator. Melaksakan Tekhnis Operasional di Bidang Tenaga Kerja. Melaksanakan Pelayanan Tekhnis Admininstrasi Kantor
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun mempunyai tugas Sebagai penyelenggara bagian integral dari Pemerintah Kabupaten, Visi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun sepenuhnya mendukung visi Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan peran strategisnya, yaitu sebagai membantu pelaksanaan tugas Bupati di bidang ketenagakerjaan. Dengan dukungan SDM yang memadai, disertai kondisi daerah yang cukup kondusif, Insya Allah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun dapat mewujudkan visi nya yang sejalan dengan visi Pemkab secara keseluruhan. Struktur Organisasi Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja yang dibantu oleh satu kepala bagian Tata Usaha, Kepala Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. Secara garis besar pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI ) masing-masing bagian/bidang adalah sebagai berikut : Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan : Seksi Keselamatan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman teknis operasional pelaksanaan pengembangan keselamatan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Bidang Pendapatan dan Upah Kerja mempunyai tugas melaksanakan : Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis operasional pelaksanaan pengaturan pendapatan dan upah tenaga kerja. Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut : Merencanakan penyusunan program dan petunjuk teknis operasional stándar pendapatan dan upah kerja tenaga kerja. Melaksanakan penetapan pendapatan dan upah kerja tenaga kerja. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pengaturan pendapatan dan upah kerja tanaga kerja. Melakukan persiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan penetapan stándar pendapatan dan upah kerja tenaga kerja. Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penetapan stándar pendapatan dan upah kerja tenaga kerja. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pendapatan dan Upah Kerja terdiri dari : Seksi Penetapan dan Pengendalian Upah Kerja dan Seksi Penyelesaian Sengketa Kerja. Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan dan Upah Kerja.
Seksi Penetapan dan Pengendalian Upah Kerja mempunyai tugas melaksanankan petunjuk teknis operasional penetapan dan pengendalian upah kerja tenaga kerja. Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut : Merencanakan program pelaksanaan petunjuk operasional penetapan dan pengendalian upah kerja. Melaksanakan penetapan upah kerja tenaga kerja. Melaksanakan pengendalian upah kerja tenaga kerja. Melaksanakan persiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan penetapan dan pengendalian upah kerja tenaga kerja Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penetapan dan pengendalian upah kerja. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
Seksi Penyelesaian Sengketa Kerja mempunyai tugas melaksanankan perencanaan petunjuk teknis operasional penyelesaian sengketa kerja. Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut : Merencanakan program pelaksanaan petunjuk operasional penyelesaian sengketa upah kerja. Melaksanakan penyelesaian sengketa kerja antara tenaga kerja dengan majikan. Melaksanakan penyusunan evaluasi penyelesaian sengketa kerja. Melaksanakan penyusunan laporan penyelesaian sengketa kerja. Melaksanakan persiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan penyelesaian sengketa kerja. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain untuk mempermudah pelaksanaan penyelesaian sengketa kerja. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
Bidang Pembinaan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan : Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis operasional pelaksanaan pembinaan dan pengendalian tenaga kerja. Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut : Menyiapakan program perencanaan pembinaan dan pengendalian tenaga kerja. Melakukan pembinaan dan pengendalian tenaga kerja. Melakukan penyiapan sarana dan prasarana untuk mempermudah pembinaan dan pengendalian tenaga kerja. Melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengendalian tenaga kerja. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pembinaan dan pengendalian terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pengendalian TKW/TKI/TKA. Seksi Pembinaan dan Pengendalian PJTK. Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan dan pengendalian . Seksi Pembinaan dan pengendalian TKW/TKI/TKA mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Pembinaan dan pengendalian TKW/TKI/TKA. Seksi Pembinaan dan pengendalian PJTK mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Pembinaan dan pengendalian PJTK.
Bidang Penyuluhan dan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas : Merencanakan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan, penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja. Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut : Menyiapkan program kegiatan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja. Menyiapkan pedoman dan materi kegiatan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja. Melakukan penyuluhan bagi tenaga kerja. Melakukan pelatihan ketrampilan bagi tenaga kerja. Melaksanakan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja. Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
Bidang Penyuluhan dan Pelatihan terdiri dari : Seksi Penyuluhan Kerja mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penyuluhan kerja. Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut : Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penyiapan dan Penyuluhan kerja. Menyusun materi penyuluhan kerja. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kerja. Menyiapkan sarana dan prasarana penyuluh kerja. Melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penyuluhan kerja. Melaksanakan tugas lain sejenis yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
Seksi Balai Latihan Kerja mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pengembangan Balai Latihan Kerja. Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut : Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penataan Balai Latihan Kerja. Melaksanakan pengembangan Balai Latihan Kerja. Menyiapkan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja. Melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penataan dan pengembangan Balai Latihan Kerja. Melaksanakan tugas lain sejenis yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dengan keahliannya Sumber Daya Manusia (Aparatur Pemerintah) Bidang Penyiapan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan :Aspek Strategis Organisasi |