Seputar Dinas
Home
Alamat
Gambaran Umum
Visi & Misi
Program Kerja


Foto Kegiatan

Download Centre

Link Dinas
Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah
Badan Pengawasan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM)
Badan Pelayanan Terpadu
Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman
Kantor Pemberdayaan Perempuan
Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun
Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pertanian, kehutanan dan Peternakan
Satuan Polisi Pamung Praja
Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Perhubungan
Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Modal
Dinas Kesehatan
 
     
   
     
 
 
  Bahasa Indonesia  English Language
 
  Hari ini, 05 September 2010  
 
 
  Perkantoran Bupati Jl. Jend. Sudirman Gedung B Tanjung Balai Karimun.
 

Berdasarkan Perda Nomor : 01  tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor : 44 Tahun 2004 tanggal 22 April 2004 tentang Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Dearah Kabupaten Karimun.Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 44 Tahun 2004 tanggal 22 April 2004 Dinas tenaga Kerja mempunyai tugas sebagai Penyelenggara sebagian urusan rumah tangga dalam bidang keenagakerjaaan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun menyelenggarakan fungsi :

  • Merumuskan Kebijakan Tekhnis dan Pelaksanaan Koordinator.
  • Melaksakan Tekhnis Operasional di Bidang Tenaga Kerja.
  • Melaksanakan Pelayanan Tekhnis Admininstrasi Kantor

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun  mempunyai tugas  Sebagai penyelenggara bagian integral dari Pemerintah Kabupaten, Visi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun sepenuhnya mendukung visi Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan peran strategisnya, yaitu sebagai membantu pelaksanaan tugas Bupati di bidang ketenagakerjaan.

Dengan dukungan SDM yang memadai, disertai kondisi daerah yang cukup kondusif, Insya Allah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun dapat mewujudkan visi nya yang sejalan dengan visi Pemkab secara keseluruhan.

Struktur Organisasi

Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun  dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja yang dibantu oleh satu kepala bagian Tata Usaha, Kepala Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Secara garis besar pelaksanaan Tugas Pokok  dan Fungsi ( TUPOKSI ) masing-masing bagian/bidang adalah sebagai berikut :

  1. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan :
    • Melaksanakan pengelolaan Tekhnis admininstrasi umum, perencanaan, keuangan dan kepegawaian dinas.
      Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Merencanakan Teknis pelayanan ketatausahaan dinas.
      • Melaksanakan pelayanan ketatausahaan  surat menyurat kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas.
      • Mengelola urusan rumah tangga dinas.
      • Mengelola keuangan dinas.
      • Mengelola urusan kepegawaian dilingkungan dinas.
      • Merumuskan perencanaan dan pelaporan kegiatan dinas.
      • Melaksanakan urusan lain di bidang ketatausahaan yang ditugaskan oleh kepala dinas.
    • Melaksanakan penyiapan kebijakan tekhnis operasional dan pembinaan kesejahteraan tenaga kerja.
      Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Menyusun petunjuk teknis operasional perencanaan pelaksaan penyiapan dan pembinaan kesejahteraan tenaga kerja.
      • Melaksanakan penyiapan tenaga kerja.
      • Melaksanakan pembinaan kesejahteraan tenaga kerja.
      • Melakukan persiapan sarana dan prasarana untuk mempermudah penyiapan dan pembinaan kesejahteraan tenaga kerja.
      • Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penyiapan dan pembinaan kesejahteraan tenaga kerja.
      • Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait dalam upaya pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
      • Melaksanakan tugas lain di bidang penyiapan dan kesejahteraan tenaga kerja yang di tugaskana oleh Kepala Dinas.
    1. Seksi Keselamatan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman teknis operasional pelaksanaan pengembangan keselamatan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
    • Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Merencanakan program keselamatan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
      • Melaksanakan pengamanan keselamatan tenaga kerja
      • Melaksanakan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja
      • Melaksanakan penyusunan laporan evaluasi keselamatan dan peningkatan keselamatan tenaga kerja.
      • Melaksanakan persiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan pengamanan keselamatan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
      • Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan pengamanan keselamatan dan peningkatan kesejahteraaan tenaga kerja.
      • Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
  2. Bidang Pendapatan dan Upah Kerja mempunyai tugas melaksanakan :
    • Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis operasional pelaksanaan pengaturan pendapatan dan upah tenaga kerja.
      Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Merencanakan penyusunan program dan petunjuk teknis operasional stándar pendapatan dan upah kerja tenaga kerja.
      • Melaksanakan penetapan pendapatan dan upah kerja tenaga kerja.
      • Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pengaturan pendapatan dan upah kerja tanaga kerja.
      • Melakukan persiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan penetapan stándar pendapatan dan upah kerja tenaga kerja.
      • Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penetapan stándar pendapatan dan upah kerja tenaga kerja.
      • Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
    • Bidang Pendapatan dan Upah  Kerja  terdiri dari :
      • Seksi Penetapan dan Pengendalian Upah Kerja dan
      • Seksi Penyelesaian Sengketa Kerja.
        Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan dan Upah Kerja.
    1. Seksi Penetapan dan Pengendalian Upah Kerja mempunyai tugas melaksanankan petunjuk teknis operasional penetapan dan pengendalian upah kerja tenaga kerja.
      Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Merencanakan program pelaksanaan petunjuk operasional penetapan dan pengendalian upah kerja.
      • Melaksanakan penetapan upah kerja tenaga kerja.
      • Melaksanakan pengendalian upah kerja tenaga kerja.
      • Melaksanakan persiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan penetapan dan pengendalian upah kerja tenaga kerja
      • Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penetapan dan pengendalian upah kerja.
      • Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
    2. Seksi Penyelesaian Sengketa Kerja mempunyai tugas melaksanankan perencanaan petunjuk teknis operasional penyelesaian sengketa kerja.
      Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Merencanakan program pelaksanaan petunjuk  operasional penyelesaian sengketa upah kerja.
      • Melaksanakan penyelesaian sengketa kerja antara tenaga kerja dengan majikan.
      • Melaksanakan penyusunan evaluasi penyelesaian sengketa kerja.
      • Melaksanakan penyusunan laporan penyelesaian sengketa kerja.
      • Melaksanakan persiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan penyelesaian sengketa kerja.
      • Melakukan  kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain untuk mempermudah pelaksanaan penyelesaian sengketa kerja.
      • Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
  3. Bidang Pembinaan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan :
    • Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis operasional pelaksanaan pembinaan dan pengendalian  tenaga kerja.
      Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Menyiapakan program perencanaan pembinaan dan pengendalian  tenaga kerja.
      • Melakukan pembinaan dan pengendalian tenaga kerja.
      • Melakukan penyiapan sarana dan prasarana untuk mempermudah pembinaan dan pengendalian tenaga kerja.
      • Melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengendalian tenaga kerja.
      • Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
    • Bidang Pembinaan dan pengendalian terdiri dari :
      • Seksi Pembinaan dan Pengendalian TKW/TKI/TKA.
      • Seksi Pembinaan dan Pengendalian PJTK.
        Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan dan pengendalian .
      • Seksi Pembinaan dan pengendalian  TKW/TKI/TKA mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Pembinaan dan pengendalian TKW/TKI/TKA.
        • Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
          1. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengendalian TKW/TKI/TKA.
          2. Melaksanakan pembinaan TKW/TKI/TKA.
          3. Melaksanakan pengendalian terhadap TKW/TKI/TKA.
          4. Melakukan persiapan sarana dan prasarana dalam rangka Pembinaan dan pengendalian TKW/TKI/TKA.
          5. Melakukan Koordinasi dengna instansi lain dalam rangka Pembinaan dan pengendalian TKW/TKI/TKA.
          6. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
      • Seksi Pembinaan dan pengendalian  PJTK mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Pembinaan dan pengendalian PJTK.
        • Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
          1. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengendalian PJTK.
          2. Melaksanakan pembinaan PJTK.
          3. Melaksanakan pengendalian terhadap PJTK.
          4. Melakukan persiapan sarana dan prasarana dalam rangka Pembinaan dan pengendalian PJTK.
          5. Melakukan Koordinasi dengna instansi lain dalam rangka Pembinaan dan pengendalian PJTK.
          6. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
  4. Bidang Penyuluhan dan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas   :
    • Merencanakan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan, penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja.
      Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Menyiapkan program kegiatan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja.
      • Menyiapkan pedoman dan materi kegiatan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja.
      • Melakukan penyuluhan bagi tenaga kerja.
      • Melakukan pelatihan ketrampilan bagi tenaga kerja.
      • Melaksanakan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja.
      • Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja.
      • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja.
      • Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
    • Bidang Penyuluhan dan Pelatihan  terdiri dari :
      • Seksi Penyuluhan Kerja.
      • Seksi Balai Latihan Kerja.
        Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelatihan.
    • Seksi Penyuluhan Kerja mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penyuluhan  kerja.
      Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penyiapan dan Penyuluhan kerja.
      • Menyusun materi penyuluhan kerja.
      • Melaksanakan kegiatan penyuluhan kerja.
      • Menyiapkan sarana dan prasarana penyuluh kerja.
      • Melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penyuluhan kerja.
      • Melaksanakan tugas lain sejenis yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
    • Seksi Balai Latihan Kerja mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pengembangan Balai Latihan Kerja.
      Uraian tugas yang dimaksud pada ayat 1 (satu) sebagai berikut :
      • Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penataan Balai Latihan Kerja.
      • Melaksanakan pengembangan Balai Latihan Kerja.
      • Menyiapkan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja.
      • Melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan penataan dan pengembangan  Balai Latihan Kerja.
      • Melaksanakan tugas lain sejenis yang ditugaskan oleh Kepala Bidang.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
    Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dengan keahliannya
  6. Sumber Daya Manusia (Aparatur Pemerintah)
    • Pegawai Dinas Tenaga Kerja Tahun 2007 berjumlah 20 (Dua puluh) orang dan dibantu dengan tenaga honorer sebanyak 6 orang.
      1. Pegawai Negeri Sipil / Calon PNS:
        • SD                          : - Orang
        • SLTP                      : - Orang
        • SLTA                      : 3 Orang
        • SARMUD/DIII/DIV    : 2 Orang
        • SI                           : 8 Orang
        • S2                          : - Orang
      2. Pegawai Honorer
        • SD                          : - Orang
        • SLTP                      : - Orang
        • SLTA                      : 5 Orang
        • S1                          : 1 Orang
Bidang Penyiapan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan :
Aspek Strategis Organisasi