Seputar Dinas
Home
Alamat
Gambaran Umum
Visi & Misi
Program Kerja


Foto Kegiatan
Bulan Februari
Bulan Juni
Bulan Agustus
Bulan Nopember

Download Centre

Link Dinas
Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah
Badan Pengawasan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM)
Badan Pelayanan Terpadu
Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman
Kantor Pemberdayaan Perempuan
Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun
Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pertanian, kehutanan dan Peternakan
Satuan Polisi Pamung Praja
Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Perhubungan
Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Modal
Dinas Kesehatan
 
     
   
     
 
 
  Bahasa Indonesia  English Language
 
  Hari ini, 05 September 2010  
 
 
  Perkantoran Bupati Jl. Jend. Sudirman Gedung B Telp. 0777-328146 Tanjung Balai Karimun.
 

Berdasarkan keputusan Bupati Karimun Nomor 38 tahun 2004, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karimun mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah daerah dibidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Tupoksi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karimun

Tugas Pokok Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karimun adalah :

    1. Merumuskan perencanaan kebijaksanaan umum dan teknis daerah dalam pelaksanaan koordinasi, pengendalian dibidang Pendidikan, Pemuda dan  Olahraga.
    2. Melaksanakan teknis operasional dibidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
    3. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.
    4. Melaksanakan pengelolaan UPTD.
    5. Melaksanakan kegiatan lain bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan kebijakan Bupati, dengan penjebaran menurut fungsinya masing – masing sebagai berikut.


Bagian Tata Usaha

    1. Melaksanakan pelayanan ketatausahaan surat menyurat kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
    2. Mengelola urusan rumah tangga Dinas.
    3. Menyusun perencanaan kegiatan Dinas.
    4. Menyusun laporan kegiatan Dinas.
    5. Mengelola keuangan Dinas.
    6. Mengelola urusan kepegawaian di lingkungan Dinas.
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain di bidang ketatausahaan yang ditugaskan oleh pimpinan

             Bagian Tata Usaha  terdiri dari :
             a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
             b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Bidang Pendidikan Dasar

    1. Merencanakan pelaksanaan penataan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Dasar.
    2. Melaksanakan melakukan evaluasi komprehensif terhadap kurikulum Pendidikan Dasar.
    3. Melakukan kerjassama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain untuk menunjang pelaksanaan penataan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Dasar.
    4. Menyusun laporan pengembangan kurikulum Pendidikan Dasar.
    5. Melaksanakan tugas lain di bidang pengembangan kurikulum Pendidikan Dasar yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pendidikan Dasar terdiri dari :
a. Seksi Pengembangan Kurikulum dan Tenaga Kependidikan Dasar.
b. Seksi Pengembangan Tenaga Pendidikan Dasar.

Bidang Pendidikan Menengah

    1. Merencanakan perumusan kurikulum Pendidikan Menengah.
    2. Melaksanakan pembinaan tenaga Pendidikan Menengah.
    3. Melaksanakan pengembangan tenaga Pendidikan Menengah.
    4. Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain untuk menunjang pelaksanaan Pendidikan Menengah.
    5. Melaksanakan tugas lain dibidang Pendidikan Menengah yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.

    Bidang Pendidikan Menengah terdiri dari :
    a. Seksi Pengembangan Kurikulum dan Tenaga Kependidikan Menengah.
    b. Seksi Pengembangan Tenaga Pendidikan Menengah.

Bidang Pendidikan Masyarakat Pemuda dan Olahraga

    1. Merencanakan Perumusan kebijakan teknis operasional sebagai petunjuk pelaksanaan Pendidikan Masyarakat, Pemuda dan Olahraga.
    2. Merencanakan perumusan kebijakan teknis operasional sebagai petunjuk pelaksanaan pembinaan Pemuda.
    3. Merencanakan perumusan kebijakan teknis operasional sebagai petunjuk pelaksanaan pembinaan Olahraga.
    4. Merencanakan perumusan kurikulum Pendidikan Masyarakat.
    5. Melaksanakan pembinaan tenaga pendidikan masyarakat.
    6. Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain untuk menunjang pelaksanaan pendidikan masyarakat, pembinaan pemuda dan olahraga.
    7. Melaksanakan tugas lain dibidang Pendidikan Masyarakat, Pemuda dan Olahraga yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pendidikan Masyarakat, Pemuda dan Olahraga terdiri dari :
a. Seksi Pengembangan Kurikulum dan Tenaga Pendidikan Masyarakat.
b. Seksi Pemuda dan Olahraga.

Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan

    1. Melaksanakan petunjuk teknis operasional perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pelaporan dan pemeliharaan sarana dan parasarana pendidikan.
    2. Monitoring pelaksanaan pengadaan, pemanfaatan, pelaporan dan pemeliharaan sarana dan parasarana pendidikan.
    3. Mengevaluasi pelaksanaan pengadaan, pemanfaatan, pelaporan dan pemeliharaan sarana dan parasarana pendidikan.
    4. Penyusun laporan pelaksanaan pengadaan, pemanfaatan, pelaporan dan pemeliharaan sarana dan parasarana pendidikan.
    5. Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja dan instansi lain untuk menunjang pengadaan, pemanfaatan, pelaporan dan pemeliharaan sarana dan parasarana pendidikan.
    6. Melaksanakan tugas lain dibidang Sarana dan Prasarana Pendidikan yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.

Merencanakan pelaksanaan petunjuk teknis operasional perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pelaporan dan pemeliharaan sarana dan parasarana pendidikan.

    • Bidang Pendidikan Masyarakat, Pemuda dan Olahraga terdiri dari :
      a. Seksi Gedung dan Perpustakaan Sekolah.
      b. Seksi Laboratorium dan Perlengkapan Sekolah.

Unit Pelaksana Teknis Dinas

    1. Merupakan unsur pelaksanaan teknis operasional Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
    2. Dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kelompok Jabatan Fungsional

Terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya, yakni :

  • Dipimpin oleh seorang fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Diatur sesui dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.