|
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor : 01 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Karimun. Berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor : 39 tahun 2004, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Pertanian dan Kehutanan dengan uraian tugas sebagai berikut : - Merumuskan perencanaan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian dibidang pertanian dan kehutanan.
- Melaksanakan teknis operasional dibidang pertanian dan kehutanan
- Melaksanakan teknis operasional penyuluhan pertanian dan kehutanan;
- Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan;
- Melaksanakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
- Melaksanakan kegiatan lain dibidang pertanian dan kehutanan dengan kebijakan Bupati.
Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun dipimpin oleh Kepala Dinas yang dibantu oleh satu Kepala Bagian, empat Kepala Bidang dan dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) serta Kelompok Jabatan Fungsional. Secara garis besar pelaksanaan tugas popok masing-masing bagian/bidang adalah sebagai berikut : Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi umum, perencanaan, keuangan dan kepegawaian dinas Bidang Tanaman pangan, mempunyai tugas melaksanakan produksi dan pengembangan lahan tanaman pangan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah Bidang Perkebunan dan Kehutanan, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis operasional dibidang perkebunan dan kehutanan yang menjadi wewenang daerah Bidang Peternakan, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan petunjuk teknis operasional perencanaan, pelaporan, pengembangan dan kesehatan masyarakat dan veteriner Bidang Penyuluhan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan petunjuk teknis dan pelaksanaan penyuluhan pertanian, perkebunan, kehutanan dan peternakan yang menjadi kewenangan daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Pertanian dan kehutanan Kabupaten Karimun Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun sesuai keahliannya
Untuk mendukung teknis operasional kegiatan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun sampai Tahun 2006 telah ada 81 orang pegawai . Rincian lengkap dapat dilihat pada Tabel dibawah ini : Tabel I : Rincian Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Jenjang Pendidikan NO JENJANG PENDIDIKAN JUMLAH (ORANG) 1 Pasca Sarjana 2 2 Sarjana 18 3 D - III 6 4 SLTA 19 5 SLTP 3 6 SD 1 Tabel II : Rincian Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Pangkat / Golongan NO PANGKAT / GOLONGAN JUMLAH (ORANG) 1 IV / b 2 2 IV / a 2 3 III / d 1 4 III / c 8 5 III / b 3 6 III / a 19 7 II / d 5 8 II / c 5 9 II / b 4 10 II / a 12 11 I / d - Tabel III : Rincian Jumlah Pegawai Menurut Jenis Pegawai dan Non PNS NO JENIS PEGAWAI JUMLAH (ORANG) 1 PNS Struktural 37 2 PNS Fungsional 12 3 Non PNS 32 Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pertanian dan kehutanan Kabupaten Karimun telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pemberian pelayanan. Untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun dapat dilihat pada Tabel IV dibawah ini : Tabel IV. Jenis Sarana dan Prasarana Sampai Tahun 2006 NO JENIS SARANA DAN PRASARANA JUMLAH (UNIT) 1 Klinik Hewan 1 2 Pos Kesehatan Hewan 3 3 Balai Pertemuan Penyuluh 1 4 Unit Pelaksana Teknis Dinas 1 5 Pos Penjagaan Hutan Lindung 1 6 Pos Pengawasan Lalu Lintas Hasil Hutan 1 7 Rumah Potong Hewan 1 8 Mini Traktor 1 9 Hand Traktor 8 10 RMU 1 11 Thresher 1 12 Corn Seller 4 13 Drayer 4 14 Penghancur Jagung 3
|