Seputar Dinas
Home
Alamat
Gambaran Umum
Visi & Misi
Program Kerja


Foto Kegiatan
Bulan Juni

Download Centre

Link Dinas
Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah
Badan Pengawasan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM)
Badan Pelayanan Terpadu
Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman
Kantor Pemberdayaan Perempuan
Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun
Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pertanian, kehutanan dan Peternakan
Satuan Polisi Pamung Praja
Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Perhubungan
Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Modal
Dinas Kesehatan
 
     
   
     
 
 
  Bahasa Indonesia  English Language
 
  Hari ini, 05 September 2010  
 
 
  Jl. Canggai Puteri Komp.Timah
 

Kabupaten Karimun merupakan kabupaten hasil pemekaran dari  Propinsi Riau berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999.  Pada awal pembentukannya Kabupaten Karimun terdiri dari tiga wilayah kecamatan yang kemudian berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2001 dimekarkan menjadi tujuh wilayah kecamatan. Kemudian pada tahun 2004 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2004 kembali dimekarkan sehingga menjadi 9 kecamatan.
Institusi Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan salah satu kewenangan daerah.  Tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 32 Tahun 2004 adalah memelihara  dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan  Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.   Adapun wewenang yang dimiliki oleh Polisi pamong Praja adalah :

  • menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
  • melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum  yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
  • melakukan tindakan refresif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah.


Keberhasilan pelaksanaan tugas Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun sebagai institusi yang bertugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum  sangat tergantung kemampuan dan sikap mental anggota Satpol PP dalam mengoperasionalkan visi dan misi dalam bentuk nyata dengan memperhatikan aspek strategis sebagai faktor-faktor penentu keberhasilan  (critical success factor).
Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun dituntut  untuk melakukan identifikasi  terhadap lingkungan kerja  yang sangat dipengaruhi faktor internal dan faktor eksternal sehingga faktor-faktor penentu keberhasilan organisasi dapat diidentiifkasi dengan baik.  Dengan mengetahui faktor internal dan faktor eksternal organisasi maka faktor-faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas dapat lebih dioptimalkan dengan memperhitungkan aspek kekuatan (strength) dan peluang (opportunity).
Sebaliknya faktor-faktor yang dapat menghambat organisasi seperti kelemahan (weakness) dan ancaman (treath) mutlak  untuk diminimalisir  dan diantisipasi  sedini mungkin agar tujuan organsasi dapat diwujudkan secara optimal.