Kabupaten Karimun merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Propinsi Riau berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999. Pada awal pembentukannya Kabupaten Karimun terdiri dari tiga wilayah kecamatan yang kemudian berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2001 dimekarkan menjadi tujuh wilayah kecamatan. Kemudian pada tahun 2004 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2004 kembali dimekarkan sehingga menjadi 9 kecamatan.
Institusi Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan salah satu kewenangan daerah. Tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 adalah memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Adapun wewenang yang dimiliki oleh Polisi pamong Praja adalah :
menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
melakukan tindakan refresif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah.
Keberhasilan pelaksanaan tugas Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun sebagai institusi yang bertugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum sangat tergantung kemampuan dan sikap mental anggota Satpol PP dalam mengoperasionalkan visi dan misi dalam bentuk nyata dengan memperhatikan aspek strategis sebagai faktor-faktor penentu keberhasilan (critical success factor).
Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun dituntut untuk melakukan identifikasi terhadap lingkungan kerja yang sangat dipengaruhi faktor internal dan faktor eksternal sehingga faktor-faktor penentu keberhasilan organisasi dapat diidentiifkasi dengan baik. Dengan mengetahui faktor internal dan faktor eksternal organisasi maka faktor-faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas dapat lebih dioptimalkan dengan memperhitungkan aspek kekuatan (strength) dan peluang (opportunity).
Sebaliknya faktor-faktor yang dapat menghambat organisasi seperti kelemahan (weakness) dan ancaman (treath) mutlak untuk diminimalisir dan diantisipasi sedini mungkin agar tujuan organsasi dapat diwujudkan secara optimal.