|
Secara historis penyelenggaraan Catatan Sipil dimulai pada jaman pemerintah Hindia Belanda yang ditangani oleh lembaga ‘’Burgerlijk Stand’’ atau disingkat ‘’BS’’ artinya Catatan Kependudukan/Lembaga Catatan Sipil. Waktu itu Lembaga Catatan Sipil, adalah ‘’suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya, serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa ‘’kelahiran, pengakuan, perkawinan dan kematian ‘’(Lie Oen Hock,1961:1) sedangkan E.subekti dan R.Tjitrosoedibio berpendapat, bahwa ‘’Catatan Sipil mempunyai pengertian sebagai suatu lembaga yang ditugaskan untuk memelihara daftar/catatan guna pembuktian status atau peristiwa penting bagi Warga Negara seperti : ‘’kelahiran, kematian, perkawinan’’(1979 : 2). Pada masa pemerintah Hindia Belanda, Kantor Burgerlijk Stand (Kantor Catatan Sipil) bertugas mencatat keadaan penduduk dari segi kelahiran, perkawinan dan kematian. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda mewajibkan semua warga golongan Eropa mendaftarkan diri atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian (Staatblad 1849 No.25). Melalui upaya ini pemerintah Hindia Belanda dapat mengetahui secara pasti berapa banyak orang Eropa dan berapa pertambahannya. Dengan berlandaskan kepada daftar yang diperoleh melalui Burgerlijk Stand ini, pemerintah Hindia Belanda secara mudah menyiapkan segala keperluan sejak dari masalah sandang, pangan sampai dengan papan serta kepentingan umum lainnya, sehingga nampak sekali golongan ini lebih sejahtera dibandingkan dengan golongan lainnya. Menurut pasal 163 Indische Staatsregeling, penduduk Indonesia dibagi kedalam 3 golongan besar, yaitu :
- Golongan Eropa
- Golongan Timur Asing
- Golongan Bumi Putera
Sebagai konsekuensinya, peraturan dalam bidang catatan sipil yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk itu tidak sama dengan kata lain masing-masing golongan penduduk memiliki peraturan catatan sipil sendiri–sendiri. Hal ini menimbulkan kesan adanya diskriminasi dikalangan masyarakat, yang dapat berakibat terhambatnya pelaksanaan catatan sipil di Indonesia. Ordonansi catatan Sipil untuk Golongan Eropa (Stbld. 1849-25), Ordonansi Catatan Sipil untuk perkawinan campuran (Stbld.1904-279), Ordonansi Catatan Sipil untuk golongan Tionghoa ( Stbld. 1917-130 jo. Stbld. 1919-81); Ordonansi catatan Sipil untuk golongan Indonesia Asli di jawa dan Madura (Stbld. 1920-751 jo. 1927-564); Ordonansi catatan Sipil untuk golongan kristen indonesia(Stbld. 1933-75 jo. Stbld. 1936-607).
Kemudian atas dasar instruksi presidium kabinet Ampera Nomor : 31/U/UN/12/66 membawa perkembangan baru bagi dunia Pencatatan Sipil di Indonesia. Menurut instruksi tersebut dipertegas, bahwa dalam Pencatatan Sipil tidak lagi dikenal adanya penggolongan penduduk, dan Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk. Peraturan catatan sipil ini berkembang lebih lanjut dengan dikeluarkannya keputusan presiden Nomor 12 Tahun 1983 Tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan Catatan Sipil sampai ke kotamadya/kabupaten Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Keputusan presiden Nomor 12 Tahun 1983 pasal 1 menyebutkan bahwa: Menteri Dalam Negeri secara fungsional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan dan tanggung jawab dibidang Catatan Sipil Adalah: Menyelenggarakan pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran, perkawinan dan akta perceraian bagi mereka yang bukan beragama islam, akta pengakuan dan pengesahan anak. Melakukan penyuluhan dan pengembangan kegiatan Catatan Sipil. Penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kependudukan/ kewarganegaraan.
Sejak diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902), maka Karimun sah menjadi Kabupaten. Diawal pemerintahan Kabupaten Karimun yang efektif dimulai pada awal Tahun 2000 sampai awal tahun 2004, yang menangani masalah pendaftaran penduduk dan Catatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya melihat kebutuhan perkembangan daerah pada awal 2004 dan berkenaan dengan Lembaga Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten / Kota, dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, maka sebagian kewenangan BKKBN diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Oleh karena itu kumenklatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 50 Tahun 2004 Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun mempunyai tugas membantu Bupati Karimun dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah dibidang Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana.
DASAR HUKUM Undang–Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 01 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Struktur Organisasi Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana terdiri dari : - Kepala Badan Kependudukan, Capil dan KB,
- Kepala Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan,
- Kepala Bidang Pendaftaran dan Migrasi Penduduk , terdiri dari :
- Kepala Sub. Bidang Nomor Induk, Kartu Keluarga dan KTP,
- Kepala Sub. Bidang Perubahan dan Perpindahan Penduduk,
- Kepala Bidang Catatan Sipil, terdiri dari :
- Kepala Sub. Bidang Kelahiran, Kematian dan Kewarga Negaraan,
- Kepala Sub. Bidang Perkawinan, Pengakuan Anak dan Penceraian,
- Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri dari :
- Kepala Sub. Bidang Keluarga Berencana;
- Kepala Sub. Bidang Kesejahteraan Keluarga.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun menyelenggarakan fungsi sbb : Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional dibidang kependudukan, Catatan Sipil dan keluarga Berencana; Melaksanakan penataan kependudukan penertiban Catatan Sipil dan Pembinaan Keluarga Berencana; Menyusun evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan penataan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana; Mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan penataan penduduk, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana; Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan unit kerja lain dalam upaya pelaksanaan penataan kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana; Melaksanakan pelayananteknis administrasi penataan kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana; Melaksanakan kegiatan lain sejenis sesuai dengan kebijakan Bupati
UPAYA-UPAYA BADAN KEPENDUDUKAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT Meningkatkan intensitas penyuluhan, pembinaan dan bekerja sama dengan instansi terkait; Menyederhanakan prosedur pencatatan dan penerbitan akta-akta; Memasang petunjuk-petunjuk tentang persyaratan, prosedur perolehan dan informasi-informasi lainnya di tempat pelayanan; Menjaga tempat pelayanan agar tampak bersih dan nyaman; Membina dan membimbing petugas agar selalu memberikan pelayanan dengan sopan dan ramah, Meningkatkan pengawasan melekat kepada petugas. |