|
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun adalah satu diantara beberapa dinas yang ada di Kabupaten Karimun yang bergerak dibidang Infrastruktur. Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan, terdiri dari 4 bidang, diantaranya Bidang Pengembangan Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, dan Bidang Tata Kota dan Pengembangan Pemukiman. Fungsi Merumuskan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum. Melaksanakan tugas teknis operasional bidang pekerjaan umum yang meliputi perencanaan, pelaporan, pengendalian operasional, pemeliharaan dan pelayanan informasi. Melaksanakan pelayanan teknis administratif meliputi administrasi umum dan keuangan serta kepegawaian dinas.
Sasaran Sasaran yang ingin diwujudkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun dalam rangka mendukung pencapaian sasaran dan tujuan pemerintah kabupaten secara keseluruhan adalah : Bidang Sumber Daya Air Tercapainya peningkatan pemenuhan kebutuhan air baik untuk pertanian maupun kebutuhan sehari-hari di daerah terisolir, di pulau-kecil terpencil dan di kawasan perbatasan serta terlindunginya pantai dari abrasi pada pulau-pulau di Kabupaten Karimun. Tertatanya pengaturan air secara optimal dan terlindunginya kawasan permukiman dan pusat-pusat produksi terhadap dampak bahaya banjir akibat luapan air laut. Terpeliharanya jaringan Irigasi yang telah di bangun melalui kegiatan pemeliharaan secara berkala untuk mengoptimalkan fungsi saluran dan pintu air Terkoordinirnya kegiatan – kegiatan instansi / unit kerja / masyarakat / Badan Usaha yang memanfaatkan fasilitas pengairan yang telah dibangun agar efektif dalam pengelolaan kegiatan operasional masing – masing.
Bidang Bina Marga Terbangunnya jaringan jalan Pesisir sepanjang 10.000 m di kawasan Pantai Pulau Karimun Terpeliharanya jalan daerah yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karimun Terpeliharanya jembatan tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Karimun.
Bidang Cipta Karya Meningkatkan prasarana dan sarana permukiman yang berskala lingkungan, kota dan kawasan. Terfasilitasinya prasarana dan sarana perumahan dan permukiman yg layak huni dan terjangkau. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana permukiman pada kawasan permukiman baru, desa miskin dan tertinggal serta kawasan kumuh. Meningkatnya penataan kawasan dalam rangka pengendalian perkembangan dan kualitas permukiman. Meningkatnya pengelolaan pemanfaatan, pelestarian kawasan strategis khususnya di perkotaan, perdesaan dan kawasan permukiman tradisional. Peningkatan prasarana air bersih. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan prasarana air minum terutama di kawasan rawan air bersih perkotaan dan perdesaan. Meningkatnya penerapan standar keselamatan dan keamanan bangunan gedung.
|