Seputar Dinas
Home
Alamat
Gambaran Umum
Visi & Misi
Program Kerja


Foto Kegiatan

Download Centre

Link Dinas
Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah
Badan Pengawasan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM)
Badan Pelayanan Terpadu
Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman
Kantor Pemberdayaan Perempuan
Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun
Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pertanian, kehutanan dan Peternakan
Satuan Polisi Pamung Praja
Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Perhubungan
Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Modal
Dinas Kesehatan
 
     
   
     
 
 
  Bahasa Indonesia  English Language
 
  Hari ini, 05 September 2010  
 
 
  Perkantoran Bupati Jl. Jend.Sudirman, Gedung A Tanjung Balai Karimun.
 

Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor : 01 Tahun 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Sedangkan Dasar Hukum lainnya untuk menunjang kegiatan operasional Dinas Perhubungan adalah :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 04 November 2002 tentang Kepelabuhanan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 17 Tahun 2002 tanggal 13 November 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 18 Tahun 2002 tanggal 13 November 2002 tentang Penyelenggaraan dan Penggelolaan tempat Parkir.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2002 tanggal 13 November 2002 tentang Retribusi Jasa Umum.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 13 November 2002 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 21 Tahun 2002 tanggal 13 November 2002 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 09 Tahun 2003 tanggal 12 Agustus 2003 tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 04 Tahun 2003 tanggal 15 Juni 2003 tentang Izin Angkutan Orang dan Barang.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 21 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2003 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
  • Keputusan Bupati Karimun Nomor 102 Tahun 2003 tanggal 07 Agustus 2003 tentang Tarif Angkutan Bus Sekolah di Tanjung Balai Karimun.
  • Keputusan Bupati Karimun Nomor 40 Tahun 2004 tanggal 22 April 2004 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan.
  • Keputusan Bupati Karimun Nomor 19.A Tahun 2004 Tanggal 13 Maret 2004 tentang Pemberian, Pembuatan dan Penempatan Nama – Nama Jalan

KEBIJAKAN UMUM
 
Arah dan Kebijakan umum Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun mengacu kepada 4 (empat) azam Kabupaten Karimun yang terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yaitu :

  • Azam Pembangunan Ekonomi yang berdimensi Kerakyatan, dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat antara lain melalui peningkatan Sarana dan Prasarana Perhubungan, sehingga pertumbuhan ekonomi berlangsung secara  sinergi dengan pemerataan pendapatan.
  • Azam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, dimaksudkan sebagai upaya menyiapkan SDM yang berkualitas, sehingga mampu menggali dan mengembangakan Asset dan Potensi yang ada.

ARAH KEBIJAKAN
 
Arah Kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sebagai berikut :

  • Peningkatan Sarana, Prasarana dan Fasilitas Perhubungan guna mendorong pemerataan pembangunan untuk melayani kebutuhan masyarakat serta membuka keterisolasian Wilayah pedalaman dan terpencil.
  • Meningkatkan Sumber Daya manusia yang berkualitas dengan memperbaiki kesempatan kepada Pegawai untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Perhubungan sehingga mampu menggali dan mengembangkan asset dan potensi yang ada.