|
| |
| |
|
|
| |
Hari ini, 05 September 2010
|
|
|
|
| |
|
|
|
 |
|
| |
Jl. Pertambangan No. 8 Sungai Ayam Tg. Balai Karimun |
|
| |
| |
 |
|
|
Dinas Pendapatan Kabupaten Karimun sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2004 Tanggal 16 Febuari 2004 dan Keputusan Bupati Karimun Nomor 47 Tahun 2004 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Pendapatan Daerah, sedangkan fungsinya adalah : Merumuskan perencanaan kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian di bidang Pendapatan Daerah. Melaksanakan teknis operasional di bidang Pendapatan Daerah. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang di bantu oleh 1 (satu) orang Kepala Bagian, 4 (empat) orang Kepala Bidang, 2 (dua) orang Kepala Sub Bagian, 6 (enam) orang Kepala Seksi, 1 (satu) orang Kepala Cabang Dinas (UPTD) dan 17 (tujuh belas) orang pegawai serta di tambah 15 (lima belas) orang tenaga honorer.
|
|
|
| |
|
|
|