|
| |
| |
|
|
| |
Hari ini, 05 September 2010
|
|
|
|
| |
|
|
|
 |
|
| |
Perkantoran Bupati, Jl. Jend. Sudirman, Lt. II Gedung A Tg. Balai Karimun |
|
| |
| |
 |
|
|
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 01 Tahun 2004, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Karimun adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Bupati. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 41 Tahun 2004 tentang penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Karimun mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Karimun menyelenggarakan fungsi : - Merumuskan perencanaan kebijakan teknis operasional daerah pelaksana koordinasi, pengendalian dibidang perindustrian
- Melaksanakan teknis operasional pembinaan dan pengembangan dibidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal.
- Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.
- Melaksanakan pengelolaan UPTD.
- Melaksanakan kegiatan lain dibidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal yang ditugaskan oleh Bupati.
|
|
|
| |
|
|
|