Seputar Dinas
Home
Alamat
Gambaran Umum
Visi & Misi
Program Kerja


Foto Kegiatan

Download Centre

Link Dinas
Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah
Badan Pengawasan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM)
Badan Pelayanan Terpadu
Badan Pertamanan, Kebersihan dan Pemakaman
Kantor Pemberdayaan Perempuan
Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun
Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pertanian, kehutanan dan Peternakan
Satuan Polisi Pamung Praja
Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Kelautan
Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Perhubungan
Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Modal
Dinas Kesehatan
 
     
   
     
 
 
  Bahasa Indonesia  English Language
 
  Hari ini, 05 September 2010  
 
 
  Perkantoran Bupati, Jl. Jend. Sudirman, Lt. II Gedung A Tg. Balai Karimun
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 01 Tahun 2004, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Karimun adalah instansi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Bupati. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor :  41 Tahun 2004 tentang penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Karimun mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Karimun menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumuskan perencanaan kebijakan teknis operasional daerah pelaksana koordinasi, pengendalian dibidang perindustrian
  2. Melaksanakan teknis operasional pembinaan dan pengembangan dibidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal.
  3. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.
  4. Melaksanakan pengelolaan UPTD.
  5. Melaksanakan kegiatan lain dibidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal yang ditugaskan oleh Bupati.